Rabu, 19 Februari 2014

UB Rich (Ultimate Balance Right Insurance Choice)

Lewat UB Rich, Asuransi Jiwa Generali Bidik Segmen Premium

Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi Asuransi (sumber: Istimewa)
Jakarta - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia membidik segmen masyarakat premium atau kalangan atas melalui produk unit link baru bertajuk UB Rich. Perseroan secara khusus memasarkannya melalui jalur distribusi (channel distribution) berupa keagenan.
Direktur Utama Generali Indonesia Edy Tuhirman mengatakan, diperkirakan potensi segmen tersebut di Indonesia mencapai 10 juta orang. Perseroan mengkategorikan segmen tersebut yaitu premi di atas Rp 1 juta per bulan. Untuk itu, minimum premi untuk produk tersebut dipatok sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

"Kami sebelumnya sudah punya minimal premi Rp 300 ribu per bulan, tapi segmen premium rupanya masih untouchable (belum tersentuh). Padahal, potensinya luar biasa," ungkap Edy dalam launching produk UB Rich di Kantor Pusat Generali Indonesia, Jakarta, Kamis (17/10).
Namun, Edy mengatakan, pihaknya tidak menetapkan target khusus untuk pendapatan premi dari produk tersebut. Pasalnya, potensinya sendiri sangat besar sehingga proyeksinya terlalu sulit ditentukan. Menurut dia, segmen atas biasanya memiliki pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja, namun harta yang didapat ingin ditingkatkan untuk nantinya diwariskan.
Dia menjelaskan, produk tersebut sebenarnya muncul dari inisiatif para agen, yang telah melihat kondisi dan permintaan di pasar. Perseroan optimistis dengan perkembangan keagenan Generali Indonesia yang semakin matang.
"Jumlah agen kami sudah lebih dari 3.800 orang, kami tidak akan menjual ini melalui bancassurance," imbuh Edy.
Lebih lanjut, dia memaparkan, produk UB Rich dilengkapi dengan Auto Risks Management System (ARMS), yang menjaga agar investasi nasabah terjaga keamanannya. Hal itu diatur sesuai dengan toleransi masing-masing nasabah terhadap risiko investasi. Nasabah dapat membayar preminya secara berkala (reguler premium) atau tunggal (single premium).
"Nasabah akan dilindungi dari usia 30 hari hingga 99 tahun," 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar